Beritasantai.com | Belakangan ini, publik Indonesia ramai membicarakan Tabung Whip Pink. Benda kecil berwarna mencolok ini mendadak naik level dari sekadar alat dapur profesional menjadi topik serius yang menyangkut kesehatan, regulasi, bahkan keselamatan jiwa. Padahal, pada awal kemunculannya, Whip Pink sama sekali tidak dirancang untuk “hiburan”. Lalu, apa sebenarnya Whip Pink, mengapa ia bisa disalahgunakan, dan sejauh mana risiko yang mengintai?
Apa Itu Tabung Whip Pink?
Tabung Whip Pink adalah tabung gas kecil berisi Nitrous Oxide (N₂O), senyawa kimia yang juga dikenal dengan julukan “gas tertawa”. Di dunia kuliner, gas ini sudah lama digunakan sebagai propelan untuk membuat whipped cream mengembang sempurna. Saat dilepaskan, N₂O membantu krim menjadi ringan, stabil, dan konsisten—ciri penting dalam penyajian minuman kopi, dessert, dan kue modern.
Tak hanya di dapur, Nitrous Oxide juga punya rekam jejak di bidang medis sebagai anestesi ringan, serta di otomotif untuk meningkatkan performa mesin dalam kondisi tertentu. Artinya, gas ini bukan zat asing atau ilegal secara mutlak. Masalah muncul ketika fungsi aslinya bergeser jauh dari tujuan awal.
Fungsi Asli yang Sah dan Legal
Dalam konteks resmi, Whip Pink adalah alat bantu. Di industri makanan dan minuman, tabung ini digunakan oleh barista, baker, dan chef profesional. Di dunia medis, N₂O dipakai dalam dosis terukur untuk membantu pasien mengurangi rasa nyeri. Bahkan di otomotif, penggunaannya pun berada dalam kerangka teknis yang ketat.
Di Indonesia, tabung ini dijual bebas, terutama melalui platform e-commerce. Harganya bervariasi, mulai dari sekitar Rp650 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung ukuran dan kapasitas tabung. Selama digunakan sesuai peruntukan, Whip Pink tidak menimbulkan polemik hukum.
Awal Mula Penyalahgunaan
Masalah mulai mencuat ketika Whip Pink digunakan sebagai inhalan rekreasional. Praktik ini populer dengan istilah “ngebalon”, yakni memindahkan gas dari tabung ke balon, lalu menghirupnya untuk mendapatkan sensasi euforia singkat.
Fenomena ini ramai dibicarakan sejak awal 2026, terutama setelah mencuatnya kasus kematian Lula Lahfah, di mana tabung kosong Whip Pink ditemukan di apartemennya. Meski aparat masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan langsungnya, kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa benda yang terlihat “aman” bisa berubah berbahaya ketika disalahgunakan.
Sensasi Singkat, Risiko Serius
Efek yang dicari dari menghirup Nitrous Oxide adalah rasa ringan di kepala, tawa spontan, dan sensasi “melayang” yang hanya berlangsung beberapa menit. Namun, di balik sensasi singkat itu, tersembunyi risiko kesehatan yang tidak main-main.
Menghirup N₂O secara langsung mengganggu suplai oksigen ke tubuh. Gas ini menggantikan oksigen di paru-paru, sehingga organ vital—termasuk otak dan jantung—tidak mendapatkan asupan yang cukup.
Risiko Kesehatan Jangka Pendek
Dalam jangka pendek, pengguna Whip Pink secara sembarangan bisa mengalami:
- Pusing dan disorientasi
- Pingsan mendadak
- Gangguan pernapasan
- Henti jantung akibat hipoksia akut
Selain itu, gas N₂O keluar dengan suhu sangat dingin. Jika dihirup langsung, hal ini bisa menyebabkan frostbite atau luka beku pada mulut, tenggorokan, hingga saluran napas. Risiko ini sering kali tidak disadari karena efeknya bisa muncul cepat dan tanpa peringatan.
Risiko Jangka Panjang yang Kerap Diabaikan
Bahaya Whip Pink tidak berhenti di efek sesaat. Penyalahgunaan kronis dapat mengganggu metabolisme vitamin B12, nutrisi penting bagi sistem saraf. Akibatnya, pengguna berisiko mengalami neuropati, dengan gejala seperti:
- Kesemutan dan mati rasa di tangan atau kaki
- Gangguan keseimbangan
- Kelemahan otot
- Hingga kelumpuhan permanen
BPOM dan BNN juga memperingatkan adanya ketergantungan psikologis. Meski tidak menimbulkan kecanduan fisik seperti narkotika tertentu, sensasi euforia singkat dapat mendorong penggunaan berulang tanpa kontrol.
Status Legal di Indonesia
Hingga Januari 2026, Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 maupun regulasi Kementerian Kesehatan. BPOM bahkan mengizinkan N₂O sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942.
Artinya, Whip Pink tidak ilegal jika digunakan sesuai fungsi aslinya. Namun, penyalahgunaannya sebagai inhalan rekreasional dinilai berpotensi melanggar regulasi kesehatan. Aparat menilai situasinya mirip dengan penyalahgunaan alkohol medis: legal secara fungsi, berbahaya jika disalahgunakan.
Saat ini, belum ada sanksi pidana khusus bagi pengguna, tetapi pengawasan terus ditingkatkan.
Arah Pengaturan ke Depan
Melihat tren yang mengkhawatirkan, BNN, BPOM, Kemenkes, dan Polri tengah berkoordinasi untuk merumuskan regulasi baru. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pembatasan penjualan, pengawasan distribusi, hingga pelarangan penggunaan non-medis seperti yang telah diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Australia.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah Whip Pink menjadi “jalan pintas” menuju risiko kesehatan yang lebih besar, terutama di kalangan anak muda.
Jangan Tertipu Warna dan Sensasi
Whip Pink mungkin tampak sederhana, bahkan menarik dengan warna cerahnya. Namun, di balik tampilannya, tersembunyi potensi bahaya serius jika digunakan di luar fungsi aslinya. Sensasi euforia yang hanya berlangsung sebentar tidak sebanding dengan risiko jangka panjang yang bisa merusak kualitas hidup, bahkan mengancam nyawa.
Edukasi publik menjadi kunci. Mengenali fungsi, risiko, dan batas penggunaan Whip Pink adalah langkah awal agar benda yang seharusnya membantu pekerjaan profesional tidak berubah menjadi ancaman diam-diam di tengah masyarakat.









